Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut KPU telah melanggar ketentuan Pasal 91 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.
"Menimbang terhadap perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional," kata Anggota Bawaslu RI Puadi.
Bawaslu juga mempertimbangkan fakta ketidaksesuaian suara di enam TPS sebagaimana dimaksud, maka secara hukum harus dilakukan perbaikan secara administrasi. Namun majelis berpendapat perbaikan tersebut berpotensi akan mengubah hasil perolehan suara.
Keenam TPS itu yakni:
- TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. C-Hasil:6 6, D-Hasil: 67
- TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C-Hasil: 21, D-Hasil: 22
- TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. C-Hasil: 1, D-Hasil: 2
- TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. C-Hasil: 0, D-Hasil: 1
- TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. C-Hasil:0, D-Hasil: 1
- TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C-Hasil: 32, D-Hasil: 33.
(mfd/ain)
No more pages