KPU Terbukti Langgar Rekapitulasi Nasional, Bawaslu Beri Teguran
Mis Fransiska Dewi
27 March 2024 03:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024. Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor: 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikutip dari Youtube Bawaslu, Selasa (26/3/2024).
Bawaslu juga memberikan sanksi berupa teguran terhadap KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Diketahui, saksi Partai Demokrat yakni Saman, melaporkan KPU atas dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golkar yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI yakni di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.
Atas temuan tersebut, Saman meminta kepada Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan yang ada dalam Kabupaten/Kota tersebut dan mengembalikan suara partai Golkar serta menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.