Logo Bloomberg Technoz

Crazy Rich PIK Helena Lim jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Muhammad Fikri
26 March 2024 21:03

Helena Lim, sosialita tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, 2015-2022. (Dok: Youtube/GK Hebat)
Helena Lim, sosialita tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, 2015-2022. (Dok: Youtube/GK Hebat)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung tetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS). Tersangka baru yang ditetapkan hari ini (26/3) adalah salah satu pengusaha yang dikenal dengan julukan Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan [HLN] sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa (26/3/2024).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jampidsus memeriksa Helena dan dua orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Helena tercatat sebagai saksi yang menjabat sebagai manager dari PT QSE.

"Yang bersangkutan selaku manager PT. QSE, diduga kuat tela memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada kediaman Helena Lim yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara dan sejumlah lokasi lainnya. Dalam penggeledahan, Korps Adhyaksa menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan Sin$2 juta, atau totalnya setara Rp23,31 miliar (dengan kurs saat itu).

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp10 miliar dari kediaman Crazy Rich PIK, Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)