Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menertibkan dua kegiatan usaha investasi, Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet, karena terbukti menjalankan aktivitas penipuan, juga diketahui tidak memiliki izin usaha, kata Otoritas Jasa Keuangan dalam keterangannya, dikutip, Selasa (26/3/2024).
Smart Wallet beroperasi tanpa izin, usai hasil investigasi dua lembaga, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan multi-level marketing (MLM) dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia,” kata OJK.
BBH Indonesia menjalankan modus penipuan dalam kegiatan usaha di Indonesia. Mereka menjanjikan pendapatan harian dan meminta deposit bagi para anggota.
BBH Indonesia menerapkan pola member-get-member dan menjanjikan bonus berjenjang. BBH menggunakan figur warga asing dalam sejumlah pertemuan, untuk menyakinkan para anggota.
“Entitas atau aplikasi BBH Indonesia yang beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan,” terang OJK.
OJK kembali mengingatkan 2L atau Legal dan Logis kepada masyarakat sebelum memutuskan investasi.
“Apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal laporkan ke Kontak OJK 157 @kontak 157,” tulis OJK.
Pelaporan aktivitas mencurigakan atas dugaan pinjaman online atau penawaran investasi ilegal melalui telepon 157, kontak WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id /satgaspasti@ojk.go.id.
(red/wep)