Sebab, sebelumnya terdapat usulan konsep bahwa royalti bakal progresif sesuai dengan harga timah global.
“Waktu itu konsepnya ada baseline, misalkan baseline dengan harga tertentu itu 3%, lalu ketika berjenjang naik ke atas, lalu berjenjang naik ke atas sesuai dengan harga internasional,” ujar Bambang.
Besaran Royalti Timah
Perlu diketahui, royalti komoditas dalam Kementerian ESDM tergolong kepada jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam kaitan itu, royalti untuk timah terdiri dari beberapa jenis. Di antaranya adalah :
- Royalti logam timah : 3% per ton dari harga.
- Royalti terak timah : 1% per ton dari harga.
- Royalti Monasit-Xenotim : 1% per ton dari harga.
- Royalti Zirkon/Iliminit/Rutil : 4% per ton dari harga.
- Royalti Spodomene : 3% per ton dari harga.
- Royalti (>99% (P)/Scandium Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/Cerium Oksida/Praseodimium Oksida (P)/Neodimium Oksida (P)/Promothium Oksida (P)/Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (P)/Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P) Holmium Oksida (P)/ Erbium Oksida (P)/ Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) : 1% per ton dari harga.
(dov/del)
No more pages