“Itu yang belum diajukan, kami menunggu sebetulnya kan nggak mungkin karena alasan terutama alasan dengan Taspen dan sebagainya yang jelas bukan itu,” lanjut Dian.
Meskipun begitu, Dian mengatakan pihaknya tetap mengimbau Bank Muamalat agar segera mencarikan atau mengisi posisi Komisaris Utama. OJK juga telah mengingatkan Bank Muamalat melalui Dewan Pengawas Syariah.
“Oh sudah, jadi teman- teman pengawas syariah sudah mengingatkan, kan tidak boleh kosong,” pungkasnya.
Untuk diketahui, apabila menukil informasi dari laman resmi Bank Muamalat, dijelaskan bahwa Mardiasmo merupakan Komisaris Utama Independen yang efektif setelah memperoleh penetapan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.
“Menjabat sebagai Komisaris Utama Independen PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sejak diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 29 November 2022 dan saat ini masih dalam proses pengajuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan ke OJK,” tulis laman resmi Bank Muamalat.
Selain itu, Mardiasmo saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT TASPEN (Persero) sejak 2021. Selanjutnya, ia turut menjabat Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Kementerian Keuangan RI pada tahun 2019.
Serta pernah menjabat sebagai, Wakil Menteri Keuangan dan sekaligus sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio dari Kementerian Keuangan (2014-2019), Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (2010 - sekarang) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(azr/lav)