Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan telah menambah jumlah persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) pertambangan timah menjadi 15 badan usaha dari sebelumnya hanya 12 badan usaha.
Dengan demikian, kapasitas produksi timah dari RKAB yang telah disetujui menjadi 46.444 ton untuk periode 2024—2026. Jumlah ini meningkat 4,41% dari yang sebelumnya 44.481,63 ton untuk 12 badan usaha.
“RKAB sampai saat ini yang telah dilakukan persetujuan 15 perusahaan dengan kapasitas produksi 46.444 ton. Kenaikan sedikit dari kemarin,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ing Tri Winarno di Komisi VII DPR RI, Selasa (26/3/2024).

Tak Dipersulit
Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono membantah bahwa Kementerian ESDM mempersulit persetujuan RKAB.
Bambang mengeklaim selama ini banyak perusahaan yang justru tidak melengkapi persyaratan untuk RKAB. Selain itu, Kementerian ESDM juga telah memberikan coaching clinic untuk membantu perusahaan dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan RKAB.
“Kita sudah kooperatif, lalu kita buka coaching clinic. Kita buka 10 lapak, satu hari empat hingga lima perusahaan kita panggil on the spot. Kita paparan dan menjelaskan semua,” ujar Bambang.
Berdasarkan temuan Kementerian ESDM, banyak pegawai perusahaan yang malas dalam melengkapi persyaratan untuk RKAB tersebut. Dengan demikian, Kementerian ESDM tidak bisa melanjutkan proses persetujuan.
“Kami temukan di lapangan selama ini ternyata staf dari pelaku usaha yang malas melengkapi persyaratan. Dia melapor pada sudah dikirim, ternyata tidak ada temuan saya. Para pimpinan perusahaan pada kontak saya, saya cek belum ada. Ini sering terjadi, staf di perusahaan yang malas melengkapi persyaratan RKAB,” ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengungkapkan adanya dugaan penyelundupan sebanyak 273 karung pasir timah dengan total berat mencapai 10,37 ton terjadi di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penyelundupan tersebut, kata Bambang, terjadi karena hasil produksi masyarakat tidak ditampung oleh PT Timah Tbk (TINS) dan pihak swasta. Adapun, hal ini merupakan buntut dari terlambatnya persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Akibat RKAB yang tidak jelas ini, atau [hanya] sedikit yang dikeluarkan, fakta di lapangan ditemukan penyelundupan. Ini akan secara alamiah terjadi ketika aspek legal menjadi terhambat. Polda di Bangka Belitung baru saja menemukan dan menangkap dugaan penyelundupan dan itu sedang proses,” ujar Bambang kepada Bloomberg Technoz, Senin (25/3/2024).
Perlu diketahui, Kementerian ESDM sepanjang tahun berjalan baru menyetujui RKAB timah dari 12 badan usaha dengan kapasitas produksi 44.481,63 ton untuk periode 2024—2026.
(dov/wdh)