Logo Bloomberg Technoz

Gugatan PHPU DPR dan DPRD, Nasdem dan PPP Terbanyak

Redaksi
26 March 2024 19:30

Ilustrasi Sidang di Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi Sidang di Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 263 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten, serta kota. Gugatan tersebut diajukan perorangan dan partai politik.

Berdasarkan data MK, mayoritas pengajuan PHPU Pileg 2024 diajukan partai politik. Dari 18 parpol yang menjadi peserta politik nasional; ada 16 parpol yang mengajukan gugatan terhadap penetapan Komisi Pemilihan Umum.

Dua partai politik yang sama sekali tak mengajukan gugatan atau menerima hasil rekapitulasi KPU adalah Partai Buruh dan Partai Ummat.

Sedangkan, 16 partai politik lainnya mengajukan gugatan di sejumlah provinsi. Mereka menggunakan hasil penetapan KPU untuk Pileg tingkat provinsi, kabupaten, dan atau kota.

Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tercatat yang paling banyak berdasarkan lokasi gugatan.

Cover-Ilustrasi-Quickcount-Pemilu-Legislatif (Asfahan/Bloomberg Technoz)