“Dari tahun ke tahun tujuh sampai delapan, tahun ini ada program semacam konsolidasi jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12, tapi mungkin juga akan bergeser, lebih atau kurang,” kata Purbaya.
Meskipun demikian, ia menegaskan LPS tetap menunggu keputusan yang dikeluarkan OJK dalam melakukan pembayaran klaim nasabah. Dikarenakan, OJK yang memiliki kewenangan dalam mencabut izin usaha BPR.
“Tapi dari itu anggaran kita cukup, kita nunggu dari OJK aja berapa yang dikasih dari kami,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan potensi bertambahnya jumlah BPR yang akan tutup pada tahun ini. Menurutnya, terdapat kemungkinan jumlah BPR yang tutup bisa melebihi rata-rata tujuh hingga delapan bank per tahun.
“Saya nggak bisa predict begitu ya, mungkin saja melebihi rata-rata ya,” kata Dian setelah konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (20/2/2024).
Meskipun terdapat kemungkinan tersebut namun OJK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap BPR-BPR yang ada, baik dengan mendatangi langsung (on site) maupun tidak (off site).
Sebagai tambahan, saat ini terdapat tujuh BPR yang tutup sejak awal tahun 2024. Ketujuh BPR yang dimaksud adalah BPR Aceh Utara. Kemudian, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto, dan BPR Wijaya Kusuma.
(azr/lav)