Gugat PHPU DPD di MK: Mantan Terpidana Korupsi Hingga Petahana
Redaksi
26 March 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sebanyak 12 perkara tercatat berupa sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 untuk tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Gugatan ini diajukan oleh 11 caleg DPD terdaftar dan 1 caleg DPD yang tak terdaftar. Satu caleg yang tak terdaftar tersebut adalah mantan terpidana korupsi, Irman Gusman.
KPU mencoret Irman dengan klaim menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dan aturan Mahkamah tentang syarat seorang mantan narapidana baru bisa menjadi calon legislatif 5 tahun setelah bebas dari penjara. Berdasarkan data Lapas Kelas IA Sukamiskin, mantan Ketua DPD tersebut baru bebas 26 Septemer 2019; atau baru sekitar 4 tahun.
Irman sempat melawan dengan melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebenarnya, PTUN sempat mengabulkan gugatan Irman dan memerintahkan KPU memasukkan mantan terpidana suap impor gula Perum Bulog tersebut ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Akan tetapi, KPU menolak putusan yang masih bisa dilanjutkan hingga tingkat mahkamah agung tersebut. Hingga pencoblosan, KPU pun tak memasukkan Irman ke dalam daftar caleg DPD di Sumatera Barat.