Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan belum lama ini menyampaikan realisasi DMO CPO untuk kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri hingga akhir Februari 2024 hanya mencapai 123.536 ton atau 41,2% dari target 300.000 ton.
Zulhas, sapaan akrabnya, tidak menampik rendahnya realisasi DMO minyak sawit tersebut menjadi pemicu harga minyak goreng di pasaran terus bergerak di atas ambang harga acuan Rp14.000/liter.
"Menurunnya realisasi distribusi minyak goreng ini [juga merupakan] imbas lesunya ekspor CPO dan produk turunannya," kata Zulhas dalam pemaparannya di rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (13/3/2024).
Untuk itu, Zulhas pun meminta para produsen minyak sawit memenuhi distribusi DMO sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan minyak goreng, terlebih selama Ramadan 2024.
Ketua umum PAN ini tidak luput menekankan kebijakan DMO akan terus dipertahankan agar harga minyak goreng dapat sesuai dengan HET yang ditetapkan. Penerapan DMO, klaim Zulhas, pada tahun lalu telah berhasil mengatur pasokan minyak goreng dalam negeri.
Kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.
Harga Rp9.300/kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO.
Adapun, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.
(wdh)