Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan bahwa kinerja pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung anjlok pada 2024, salah satu penyebabnya berkaitan dengan kasus korupsi di PT Timah Tbk (TINS).
Bambang menggarisbawahi kinerja yang anjlok bukan serta-merta terjadi karena adanya proses penegakan hukum, tetapi terjadi karena rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang terhambat.
Hal ini terjadi karena Competent Person Indonesia (CPI) timah tersangkut kasus hukum, sehingga valuasi perhitungan pertimahan tidak dapat dilakukan.
“Komoditas timah jumlah badan usaha yang disetujui 12. Namun, saya mendapatkan keluh kesah, ada orang tertentu, nama tertentu mendapatkan proses hukum. Dia adalah CP valuasi perhitungan pertimahan, tetapi dia mendapatkan permasalahan hukum. Masalahnya hampir semuanya pakai orang satu itu, inisial A,” ujar Bambang dalam agenda rapat dengar pendapat Komisi VII dengan Plt Dirjen Minerba ESDM dan Dirjen Ilmate Kemenperin, Selasa (19/3/2024).
Dalam kesempatan berbeda, Bambang juga mengungkapkan adanya dugaan penyelundupan sebanyak 273 karung pasir timah dengan total berat mencapai 10,37 ton terjadi di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penyelundupan tersebut, kata Bambang, terjadi karena hasil produksi masyarakat tidak ditampung oleh PT Timah Tbk (TINS) dan pihak swasta. Adapun, hal ini merupakan buntut dari terlambatnya persetujuan RKAB oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Akibat RKAB yang tidak jelas ini, atau [hanya] sedikit yang dikeluarkan, fakta di lapangan ditemukan penyelundupan. Ini akan secara alamiah terjadi ketika aspek legal menjadi terhambat. Polda di Bangka Belitung baru saja menemukan dan menangkap dugaan penyelundupan dan itu sedang proses,” ujar Bambang kepada Bloomberg Technoz, Senin (25/3/2024).
(dov/wdh)