Dalam kesempatan tersebut Otto Hasibuan menilai permohonan yang diajukan cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK.
Menurutnya, persoalan yang disampaikan para Pemohon berupa proses dan pelanggaran pemilu yang menjadi ranah dari Bawaslu, PTUN, dan MA. Sementara dalil yang seharusnya diajukan ke MK haruslah menyoal perselisihan hasil dari Pilpres.
“Bahwa untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang akan dimohonkan dalam pokok permohonan dan itu harus tentang perhitungan suara yang benar dan tidak benar. Jadi petitumnya, membatalkan Putusan KPU tentang penghitungan suara,” jelas Otto.
Sementara itu OC Kaligis juga berpendapat bahwa bukti narasi yang disampaikan oleh para Pemohon tersebut tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan.
Sehingga, pihaknya kian siap sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menjawab seluruh dalil-dalil para Pemohon.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran yang diketuai oleh Hinca Pandjaitan yang didampingi oleh Habiburokhman, Fachmi Bachmid, Francine Widjojo, dan lainnya.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa Pillpres 2024 pada 21 Maret 2024 silam. Permohonan tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonan yang berjumlah 112 halaman tersebut, Pasangan AMIN mendalilkan banyaknya kecurangan serta ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Tahun 2024 karena keikutsertaan putranya; Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain dalil tersebut, Pasangan AMIN juga menyebut adanya kecurangan penyalahgunaan bansos yang memberikan dampak bagi Pasangan Prabowo-Gibran.
Selain Pasangan AMIN, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) juga menjadi Pemohon dalam sengketa Pilpres 2024.
Dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut, Pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan pula mengenai nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Sementara dalam petitumnya, Pasangan Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang yang hanya mengikutsertakan Pasangan AMIN dan Pasangan Ganjar-Mahfud selambatnya 26 Juni 2024.
(red/ain)