Soal TPPU diketahui bisa dijerat dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mahfud menambahkan, kejahatan itu bisa berkelindan dan menyangkut orang-orang di sekitar pemilik dana termasuk anggota keluarga. Oleh karena itu dalam TPPU, uang yang ada bisa jauh lebih besar dibandingkan uang pokok hasil pelanggaran hukum yang dilakukan pada awalnya.
"Kalau saya korupsi menerima suap Rp 1 miliar dipenjara selesai itu. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya itu mencurigakan itu dilacak oleh PPATK. Bagaimana perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp 100 miliar padahal enggak ada yang beli enggak ada yang jaga namanya (misal) Mak Warung. Jadi itu yang disebut diduga katakan sejak awal diduga pencuciang uang ini bukan korupsi tapi pencucian uang," ujarnya.
Dia mengatakan, TPPU juga bisa menjadi besar karena kerap terkait dengan pekerjaan intelijen keuangan. Modus-modus TPPU kata Mahfud antara lain kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga dan kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain. Kemudian pembentukan perusahaan cangkang, pengelolaan uang hasil kejahatan supaya hasil perusahaan itu menjadi uang yang sah. Lalu modus lainnya penggunaan rekening atas nama orang lain dan kartu bahkan pin dipegang orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
(ezr)