Logo Bloomberg Technoz

Bappebti Dinilai Maladministrasi Terkait Izin Bursa Berjangka

Tara Marchelin
21 March 2023 07:49

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Dok ombudsman.go.id)
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Dok ombudsman.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ombudsman RI menilai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi terkait permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) oleh PT Digital Future Exchange (DFX). 

“Ombudsman memastikan bahwa Bappebti melakukan tiga maladministrasi yaitu berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam siaran pers virtual dalam Youtube Ombudsman RI, Senin (20/3/2023). 

Ombudsman menilai ada tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan Bappebti dalam proses IUBB meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Terkait hal ini, Yeka mengungkapkan ada enam pendapat yang menjadi dasar penentuan maladministrasi. 

Pertama, terkait proses pemenuhan persyaratan IUBB oleh PT Digital Future Exchange (DFX). Yeka mengungkapkan PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan sebagai bursa berjangka komoditi. 

Kedua, Ombudsman berpendapat bahwa PT DFX telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan IUBB.