"Pemerintah tentunya akan melakukan kajian dampaknya setelah," ujarnya.
Sandiaga berpandangan bahwa kenaikan PPN 12% pada 2025 berpotensi memperkuat fiskal agar ekonomi Indonesia lebih menggeliat.
"Bahwa kenaikan ppn ini akan memperkuat fiskal kita lebih menggeliat ekomoni nasional kita. Sehingga masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraannya,"pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya mulai 1 Januari 2025.
(dec/spt)
No more pages