Logo Bloomberg Technoz

Berlaku Penuh, 11 Kriteria Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus

Sultan Ibnu Affan
25 March 2024 17:20

Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)
Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan papan pemantauan khusus tahap II atau full periodic call auction pada hari ini, Senin (25/3/2024). Proses implementasi papan pemantauan khusus itu sejatinya merupakan tindak lanjut implementasi tahap I yang telah dilakukan sejak 12 Juni 2023 lalu.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, implementasi papan pemantauan khusus ditujukan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor.

"Tujuan kami adalah untuk melakukan perlindungan investor, dan justru untuk meningkatkan likuiditas dari saham-saham yang tadinya tidak likuid," ujar Irvan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (25/3/2024).

Skema full call auction sendiri merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Selama ini, call auction juga sudah digunakan pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

"Misalnya, dalam kriteria delisting yang tidak dapat diperdagangkan secara auction, saat ini bisa diperdagangkan secara auction," ujar Irvan.