Heboh Aturan Lapor Barang Bawaan Luar Negeri, Ini Kata Bea Cukai
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 March 2024 15:33
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memberi penjelasan terkait kebijakan pelaporan barang bawaan berharga saat ke luar negeri. Menurut dia, ini merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan penumpang untuk mempermudah proses kedatangan ketika kembali dari luar negeri.
Sebelumnya, media sosial ramai membahas tentang aturan declare bea cukai. Bukan hanya bagi penumpang yang datang dari luar negeri, tapi aturan serupa ternyata harus dijalankan juga oleh penumpang yang akan ke luar negeri. Sejumlah kalangan masyarakat mengeluhkan kebijakan tersebut karena dianggap akan mempersulit perjalanan masyarakat.
“Waktu mereka penumpang pulang ke Indonesia itu mempermudah, mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatangan penumpang,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Senin (25/3/2024).
Askolani menjelaskan, kebijakan tersebut masih minim dipakai oleh para penumpang, sebab saat kondisi normal, ketika penumpang tidak mencatat barang bawaan yang dibawa ke luar negeri, maka pihaknya tetap memberi layanan yang baik.
“Tapi kebijakan itu sangat minimal dipakai para penumpang sebab memang secara lazim biasanya ketika tidak mencatat, kami tetap memberikan kecepatan pelayanan kepada penumpang," ujar Askolani.