Pada 2017, Royal Industries Indonesia (RII) sejatinya telah resmi berstatus pailit, usai serangkaian persidangan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelum pailit, Royal Industries Indonesia (RII) secara sukarela mengajukan PKPU, setelah perusahaan mencatatkan utang mencapai hampir Rp5 triliun kepada sejumlah kreditur.
Salah satu kreditur terbesar adalah LPEI, yang memiliki total tagihan sebanyak Rp1,6 triliun.
Selain LPEI, perusahaan juga mempunyai utang di ada dari Deutsche Bank AG, Singapore Branch dan First Gulf PJSC, Singapore Branch dengan tagihan masing-masing Rp 881,2 miliar.
Kemudian, CTBC Banck Co, Ltd, Singapura Rp647,94 miliar, dan PT Bank ICBC Indonesia, Siemens Financial Service Inc yang juga masing-masing total tagihan Rp 466,52 miliar.
Utang itu berasal dari perjanjian fasilitas pinjaman dagang dan pinjaman berjangka, yang keseluruhan nilainya telah jatuh tempo.
Royal Industries Indonesia (RII) kala itu mengaku sudah tidak dapat melanjutkan lagi membayar kewajiban kepada seluruh kreditur.
Alasannya, keadaan keuangan perusahaan mengalami pasang surut sehingga tidak dapat melanjutkan pembayaran utang.
(red)