Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melaporkan hingga 24 Maret sudah terdapat 10.160.503 wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).
Ia menjelaskan, besaran tersebut mengalami pertumbuhan 8,24% dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar 9.386.834 SPT. Adapun, target pengumpulan SPT pada tahun ini sebesar 19.273.374.
“Yang menyampaikan secara elektronik filling (e-filling) 8.943.498 WP atau naik dari tahun kemarin 8.159.639 WP jadi relatif sebagian besar SPT disampaikan melalui e-filing dan e-form 970.169 SPT,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, di kantor Kemenkeu, Senin (25/3/2024).
Dalam hal ini, ia mengatakan masih terdapat wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual yakni sebanyak 246.826 SPT. Selain itu, ia juga mengingat bahwa batas pelaporan akhir SPT untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret 2024.

Ia mengatakan, DJP juga akan membuka layanan di luar kantor pada hari libur tanggal 30-31 Maret mendatang. DJP juga akan terus meningkatkan komunikasi yang dilakukan melalui saluran dan kanal-kanal resmi DJP. termasuk melakukan email blast untuk meningkatkan WP yang belum melaporkan SPT.
“Termasuk kalau teman-teman mendapat email dari saya itu salah satu upaya kami untuk mengingatkan para wajib pajak mengenai jatuh tempo SPT PPh orang pribadi di 31 Maret 2024, kalau sudah menyampaikan tolong email saya diabaikan.
Terpisah, berdasarkan unggahan resmi DJP penerimaan SPT Tahunan sebesar 10.160.503 terdiri dari, 297,634 WP badan yang mengalami kenaikan 4,71% dan 9,862,869 WP orang pribadi yang naik 8,35%.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau para WP orang pribadi untuk segera melakukan penyerahan SPT sesuai dengan batas akhir yang telah diumumkan.

Bendahara Negara itu mengatakan, masih terdapat 5 hari sebelum penutupan pada akhir bulan ini, sehingga bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan diatas pendapatan tidak kena pajak untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia juga menjelaskan, pajak merupakan komponen penting dalam menjalankan kegiatan bernegara, dikarenakan pajak merupakan salah satu sumber pendanaan program-program pemerintah.
“Terutama bagi masyarakat kita yang tadi mendapatkan banyak sekali dukungan dari pemerintah terutama kelompok yang tidak mampu, maupun untuk penyelenggaraan infrastruktur umum, dan berbagai public goods yang memang dibutuhkan untuk kita semua berkegiatan,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
(azr/roy)