Logo Bloomberg Technoz

“Dari kami sudah membuat LO untuk mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum pada kemudian hari. Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” terangnya.

Dia pun menjelaskan klaim yang tidak terakomodasi disebabkan karena benturan permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Namun, kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Luhut.

Perwakilan dari BPKP, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian pun menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

“Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miilar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari ritel modern maupun usaha tradisional,” Kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Petugas merapihkan minyak goreng di salah satu pasar swalayan di Jakarta, Jumat (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Awal Masalah

Permasalahan utang rafaksi minyak goreng bermula ketika asosiasi mendapatkan mandat dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 Januari 2022.

Berdasarkan permendag tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ditugaskan untuk menjual harga minyak goreng menjadi satu harga untuk seluruh kemasan dengan banderol Rp14.000/liter di seluruh wilayah Indonesia.

Nantinya, selisih harga beli minyak goreng akan dikurangi harga jual minyak goreng 1 harga, dan dijanjikan untuk diganti pemerintah melalui alokasi dana pada BPDPKS. Aprindo pun secara efektif mulai menerapkan mandat tersebut pada 19 Januari 2022.

Asosiasi menjual minyak goreng seharga Rp14.000/liter pada seluruh gerai toko kelontong (minimarket), pasar swalayan (supermarket), serta pasar swalayan besar (hypermarket) dan grosir di seluruh tingkatan mulai dari kotamadya hingga provinsi.

Namun, Aprindo hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai penyelesaian pembayaran rafaksi. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey./Sultan Ibnu Affan-Bloomberg Technoz


Asosiasi sebelumnya telah melakukan audiensi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan institusi; mulai dari Kementerian Perdagangan, BPDPKS, Kantor Staf Presiden (KSP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Kementerian Politik, Hukum dan HAM.

Mereka juga telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Presiden Joko Widodo sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Aprindo mengingatkan pemerintah belum melaksanakan pembayaran utang minyak goreng selama dua tahun. Utang kepada peritel modern diklaim mencapai Rp344 miliar.

“Kewajiban sudah kami penuhi sesuai perintah peraturan menteri perdagangan, tetapi hak belum kita dapatkan,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mandey dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Aprindo memastikan akan terus meneruskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) agar permasalahan rafaksi masuk ke dalam ranah hukum.

Roy mengatakan asosiasi tengah melakukan pemberkasan khususnya untuk memastikan bahwa kedudukan hukum (legal standing) dari Aprindo terpenuhi.

Aprindo, sambungnya, harus memastikan kecukupan pihak karena perjanjian selisih beli harga minyak goreng yang dibayarkan pemerintah melalui alokasi dana pada BPDPKS terjadi antara pemerintah dengan produsen dan distributor, bukan kepada peritel. 

(wdh)

No more pages