Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jika sakit saat berada di kampung halaman saat lebaran nanti, tidak perlu khawatir, karena peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa berobat di luar kota dengan BPJS.

Menurut Direktur utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, peserta yang berada di luar wilayah tingkat pertama terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di tempat lain.

Namun, kunjungan dibatasi paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan. Beberapa syarat harus diperhatikan sebelum berobat di luar kota dengan BPJS. 

Berikut Syarat-syaratnya:

1. Pastikan kepesertaan masih aktif dengan rutin membayar iuran.

2. Menunjukkan kartu JKN atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Jika membutuhkan rujukan rumah sakit pasien yang dirujuk sesuai dengan aturan yang berlaku

4. Pada kondisi gawat darurat, pasien langsung dapat mengunjungi IGD

“Harus dipastikan adalah status kepersetaan BPJS aktif. Jangan sampai pas libur, ada hal-hal yang memerlukan BPJS, tapi nggak aktif,” tutup Ghufron.

(spt)

No more pages