Hasyim menambahkan, per 12 Maret 2024, KPU telah membayarkan santunan kepada 114 orang anggota badan Adhoc yang meninggal dan 374 orang yang mengalami kecelakaan kerja dalam rentang 14-25 Februari 2024.
Dalam rentang Januari 2023-Maret 2024, KPU sudah membayarkan 311 anggota badan Adhoc yang meninggal dan 1.424 orang yang mengalami kecelakaan kerja.
“Selebihnya masih dalam proses pengumpulan dokumen dan validasi dari laporan yang disampaikan,” ujar Hasyim.
Sebelumnya KPU menyiapkan biaya santunan kepada korban meninggal dunia untuk Badan Adhoc Pemilu 2024 sebesar total Rp46 juta.
Hasyim mengatakan, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” kata Hasyim dalam keterangan resmi dikutip Minggu (18/2/2024).
Beda versi Kemendagri
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyebut total petugas pemilu yang meninggal sebanyak 171 orang, atau lebih kecil 10 orang dari yang dipaparkan oleh KPU.
"171 meninggal berdasarkan laporan KPU per 20 Maret 2024," ungkap Tito.
(mfd/ain)