Kedua, super deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik berbasis baterai dan alat listrik.
Secara akumulatif, insentif-insentif yang telah diberikan dari sisi fiskal perpajakan ke industri kendaraan listrik selama perkiraan masa paket akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% dari harga jual untuk motor listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang, termasuk biji nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
Keempat, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Kelima, bea masuk most favored nation (MFN) sebesar 0% untuk impor produk kendaraan incompletely knocked down (IKD) dan 0% untuk completely knocked down (CKD).
“[Pembebabasan bea masuk dilakukan] melalui beberapa kerja sama perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) dan kerja sama ekonomi komprehensif atau comprehensive economic partnership agreement [CEPA], termasuk dengan Korea Selatan dan China,” ujar menkeu.
Keenam, insentif daerah berupa pengurangan bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.
“Secara akumulatif, insentif-insentif yang telah diberikan dari sisi fiskal perpajakan ke industri kendaraan listrik selama perkiraan masa paket akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% dari harga jual untuk motor listrik,” tutur Sri Mulyani.
Dia menambahkan terdapat dukungan tambahan untuk industri sepeda motor listrik baru dan konversi yang siap digelontorkan pemerintah hingga tahun depan. Nilai bantuannya adalah Rp 7 juta/unit, baik untuk motor listrik baru maupun konversi.
“Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, 2023—2024, untuk satu juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun,” tuturnya.
Anggaran tersebut akan disalurkan dalam dua tahap. Pada 2023 akan disalurkan terhadap 200.000 unit motor listrik baru dan konversi dengan nilai anggaran Rp 1,75 triliun, sedangkan pada 2024 akan disalurkan untuk 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor konversi dengan anggaran Rp 55,25 triliun.
“Pemberian itu akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk yang motor listrik baru, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] untuk yang konversi,” terangnya.
Persyaratan Bantuan
Dari sisi persyaratan, Sri Mulyani menjabarkan penerima manfaat insentif motor listrik baru adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450—900 VA.
Sementara itu, tidak ada batasan persyaratan penerima manfaat bagi insentif motor konversi.
“Persyaratan yang harus dipenuhi, harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri [TKDN] 40%, dan produknya tidak boleh dinaikkan harga jualnya selama masa pembelian bantuan pemerintah tersebut,” tegas Menkeu.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan insentif KBLBB untuk kendaraan roda empat baru akan dimulai pada 1 April, mundur dari target awal 20 Maret 2023. .
"Program KBLBB roda dua baik motor baru dan konversi sudah dapat diluncurkan. Sementara itu, program insentif KBLBB roda empat akan diluncurkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini aturannya masih diproses,” tegasnya.
(wdh/wep)