1. Pengajuan permohonan pemohon
- Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)
- Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
- Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)
- Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)
2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK
- Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024
- Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024)
- Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)
- Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.
3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan
Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)
Tahapan Sidang PHPU MK: Sidang Perdana 27 Maret-Putusan 22 April
Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
5. Penetapan Sebagai Pihak Terkait
- Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
- Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
6. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)
7. Pemeriksaan Pendahuluan
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)
8. Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.
9. Pemeriksaan Persidangan
Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
10. Pemeriksaan Persidangan
Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)
11. Pengucapan Putusan/Ketetapan
Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)
Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
12. Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan
Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)
Diketahui, dua paslon capres-cawapres, yakni pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mendaftar gugatan sengketa Pilpres ke MK melalui tim hukum masing-masing yakni pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024). Sementara pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkannya pada Sabtu (23/3/2024).
265 Perkara
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan perkara PHPU tahun 2024, baik PHPU Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) maupun maupun PHPU Anggota Legislatif, lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019.
Berdasarkan data MK, jumlah sementara permohonan PHPU 2024 per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB sebanyak 265 perkara. Jumlah ini lebih banyak dari permohonan PHPU 2019 yakni 262 perkara.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo, Minggu (24/3/2024).
Jumlah permohonan PHPU tahun 2024 sebanyak 265 perkara itu, terdiri dari dua permohonan PHPU presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD, serta 10 permohonan PHPU Anggota DPD.
Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.
Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa per orangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” kat Suhartoyo.
(mfd/ain)