Perusahaan tersebut wajib membayar 5% dari total besaran THR individu atau jumlah pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Ketentuan tersebut merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dari total THR baik itu secara individu atau nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani, Senin (18/3/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan THR PNS tahun 2024 akan diberikan penuh sebesar 100% paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran, atau mulai diberikan pada 22 Maret mendatang.
Menkeu mengatakan, komponen THR yang akan diberikan kepada PNS di tahun ini terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), kemudian 100% tunjangan kinerja (Tukin) untuk PNS pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS daerah.
Selanjutnya, guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100% tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen. Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Untuk kami sampaikan, karena sudah ada kenaikan gaji 8% berarti THR-nya juga naik 8% karena sudah menggunakan gaji baru, dan untuk pensiun juga naik 12%,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers THR 2024.
(azr/lav)