Dengan demikian, sumber daya pasir timah Babel untuk bijih timah dan logam timah berkontribusi masing-masing sebesar 83,2% dan 88,89% terhadap total sumber daya nasional.
Untuk cadangan, bijih timah Babel berkontribusi 89,49% dan logam timah sebesar 90,46% terhadap cadangan nasional.
Mengutip data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Babel, rata-rata besaran ekspor timah Indonesia mencakup 20%—30% dari total kebutuhan timah dunia yang mencapai 200.000 ton per tahun.
Hingga Maret 2023, nilai ekspor timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai US$225,8 juta atau setara Rp3,5 triliun (asumsi kurs Rp15.679,35).
Berdasarkan catatan sejarawan George Cœdès, keberadaan timah di Babel sudah ditemukan sebelum abad ke-1. Kemudian, penambangan timah di wilayah tersebut dilakukan sejak abad ke-7, berdasarkan prasasti Kota Kapur peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang ditemukan di pesisir barat Pulau Bangka.
“Baru pada 1730-an sampai 1740-an, tepatnya pada masa Kesultanan Palembang di bawah pimpinan Sultan Mahmud Badaruddin I, penambangan timah di Pulau Bangka dilakukan secara besar-besaran,” papar situs DPMPTSP Provinsi Babel, dikutip Senin (25/3/2024).
Kesultanan Palembang juga menunjuk Wan Akub, yang merupakan paman Zamnah, istri muda Sultan Mahmud Badaruddin I yang keturunan China menjadi kepala pertambangan timah di Bangka saat itu.
Untuk mengoptimalkan penambangan timah, Wan Akub kemudian mengusulkan kepada Kesultanan Palembang untuk mendatangkan kuli tambang dari China, tepatnya dari Siam dan Chocin.
Terimbas Korupsi
Belum lama ini, anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan bahwa kinerja pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung anjlok pada 2024, salah satu penyebabnya berkaitan dengan kasus korupsi di PT Timah Tbk (TINS).
Bambang menggarisbawahi kinerja yang anjlok bukan serta-merta terjadi karena adanya proses penegakan hukum, tetapi terjadi karena rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang terhambat.
Hal ini terjadi karena Competent Person Indonesia (CPI) di sektor timah tersangkut kasus hukum, sehingga valuasi perhitungan pertimahan tidak dapat dilakukan.
“Komoditas timah jumlah badan usaha yang disetujui 12. Namun, saya mendapatkan keluh kesah, ada orang tertentu, nama tertentu mendapatkan proses hukum. Dia adalah CP valuasi perhitungan pertimahan, tetapi dia mendapatkan permasalahan hukum. Masalahnya hampir semuanya pakai orang satu itu, inisial A,” ujar Bambang dalam agenda rapat dengar pendapat Komisi VII dengan Plt Dirjen Minerba ESDM dan Dirjen Ilmate Kemenperin, Selasa (19/3/2024).
Mengutip data International Tin Association (ITA), PT Timah merupakan produsen timah olahan ke-5 terbesar di dunia dengan hasil produksi 15.300 ton atau turun 22,7% dari tahun 2022 sebesar 19.800 ton.
Yunnan Tin dari China merupakan produsen terbesar nomor wahid dengan produksi 80.100 ton pada 2023 atau meningkat 3,9% dari 2022 sebesar 77.100 ton.
Adapun, total produksi dari 10 produsen teratas pada 2023 adalah 219.600 ton atau meningkat 0,41% dari 2022 yang sebanyak 218.700 ton. Produksi dari TINS menyumbang 6,97% dari total produksi 10 produsen teratas dunia pada 2023.
Dari sisi permintaan, ITA memperkirakan konsumsi timah olahan per 2022 menurun 3,2% menjadi 376.900 ton dari tahun sebelumnya, imbas kenaikan inflasi yang pesat pascapandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015—2022. Total, sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ke-14 tersebut berinisial ALW atau lebih jelasnya adalah Alwin Albar Mantan Direktur Operasional periode 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019—2020 PT Timah Tbk.
(dov/wdh)