Mahfud Sebut Transaksi Janggal Kementerian hingga Rp 349 T
Sultan Ibnu Affan
20 March 2023 17:16
Bloomberg Technoz, Jakarta -Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa dugaan transaksi mencurigakan pencucian uang yang berada di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) bukan Rp 300 triliun melainkan di atas angka itu yakni mencapai Rp 349 triliun.
Ia juga menjelaskan bahwa transaksi janggal tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pihak luar.
"Ini bukan laporan korupsi, tapi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 triliun. Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan lebih dari itu, Rp 349 triliun, mencurigakan," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta lewat kanal kementerian pada Senin (20/3/2023).
Selain itu, ia juga meminta semua pihak tak lagi berasumsi bahwa Kemenkeu melakukan korupsi hingga Rp 300 triliun. Menurutnya, yang terjadi adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan berbagai entitas pribadi dan perusahaan swasta.
“Memang jumlahnya besar karena itu tadi, (tapi itu) menyangkut orang luar,” lanjutnya.