Menhub: Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia
Dovana Hasiana
25 March 2024 09:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna sudah resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia sejak Kamis (21/3/2024).
Adapun, pengaturan ruang udara ini sebelumnya dikendalikan oleh Singapura. Dengan demikian, Indonesia menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara dengan Pemerintah Singapura untuk mendapatkan pengaturan ulang (realignment) ruang udara.
“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau realignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar Menhub dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (25/3/2024).
Perjanjian ini telah menambah luasan flight information region (FIR) Jakarta sebesar 9,5% atau 249.575 kilometer persegi menjadi 2.842.725 kilometer persegi. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.
Sebelumnya, bahkan penerbangan domestik, seperti dari Jakarta ke Natuna, harus melakukan kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.