Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai cair pada Jumat (22/3/2024). Namun, ternyata tidak semua PNS sudah mengantongi jatah THR-nya akhir pekan lalu.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati THR PNS tahun 2024 akan diberikan penuh sebesar 100% paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Jika Lebaran diperkirakan berlangsung pada 11 April, maka THR akan mulai diberikan pada 22 Maret mendatang.

Namun, bukan berarti THR serentak diberikan pada tanggal tersebut. Bendahara Negara menekankan pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Artinya, THR bisa cair melampaui waktu tersebut.

"Paling cepat 10 hari (sebelum lebaran). Kalau paling lambat, ya diharapkan sebelum Lebaran sudah bisa dibayarkan semua," terang Sri Mulyani di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menyatakan pencairan THR berdasarkan pengajuan satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

“Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN,” kata Deni dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (22/4/2024).

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan pembagian THR untuk seluruh pekerja di Indonesia harus dilaksanakan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan keagamaan. Jika merujuk pada kalender Kementerian Agama yang menetapkan Idulfitri 1445 Hijriah pada 10 April 2024, berarti THR setidaknya sudah dicairkan sebelum 3 April mendatang.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Surat ini dibagikan kepada seluruh kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk diteruskan pada perusahaan-perusahaan di masing-masing wilayah.

(lav)

No more pages