Logo Bloomberg Technoz

“Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN,” kata Deni dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (22/4/2024).

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan pembagian THR untuk seluruh pekerja di Indonesia harus dilaksanakan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan keagamaan. Jika merujuk pada kalender Kementerian Agama yang menetapkan Idulfitri 1445 Hijriah pada 10 April 2024, berarti THR setidaknya sudah dicairkan sebelum 3 April mendatang.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Surat ini dibagikan kepada seluruh kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk diteruskan pada perusahaan-perusahaan di masing-masing wilayah.

(lav)

No more pages