Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan data perkembangan rencana konsolidasi pengelolaan seluruh dana pensiun perusahaan pelat merah. Dia mengatakan, dana pensiun BUMN akan memiliki pola manajemen dan kebijakan yang sama. 

"Ini tak bisa selesai dalam satu tahun. Kita membuat periode transisi tiga tahun. Jadi nanti setelah tiga tahun baru menjadi satu kesatuan," kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (20/3/2023).

Menurut dia, para petinggi BUMN akan menyusun road map penyatuan manajemen dan policy 'kebijakan' dana pensiun, bulan ini. Secara paralel, dalam proses transisi, tiap BUMN juga akan melakukan penyehatan dana pensiun. Perusahaan pelat merah tersebut akan mencoba melakukan penambalan dana defisit atau kekurangan dari pengelolaan dana pensiunnya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN mulai mendeteksi potensi masalah pada pengelolaan dana pensiun perusahaan pemerintah saat mendapat laporan ketidakcukupan dana hingga Rp 9,8 triliun pada 2021. Pemerintah pun menerima data 65% dana pensiun BUMN masih bermasalah. 

Kementerian BUMN telah mengumpulkan 41 direksi dana pensiun BUMN pada Januari 2023. Erick pun menyebutkan, sejumlah masalah yang ditemukan antara lain hilangnya aset, pilihan investasi berbahaya, hingga praktek tindak pidana korupsi. Sejumlah kasus korupsi pun telah ditangani aparat penegak hukum.
 
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BUMN memiliki 71 dana pensiun dengan nilai aset mencapai Rp 126 triliun, Februari 2023. Angka ini bahkan setara dengan 37% dari total aset bersih dana pensiun di Indonesia, Desember 2022. 

"Sudah on progress, penyehatan Dapen (Dana Pensiun) dalam kontrak manajemen," kata Erick. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)


Kasus Korupsi Dana Pensiun BUMN

Sebelumnya, dua perusahaan asuransi BUMN terlibat dalam kasus korupsi yaitu PT Jiwasraya dan PT Asabri. Saat ini Kejaksaan pun sedang mengusut dugaan korupsi Dana Pensiun Pelindo Kejagung telah meningkatkan status dugaan korupsi di Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), periode 2013-2019.

Dana pensiun dengan catatan 13.307 peserta tersebut naik ke tingkat penyidikan, 13 Maret 2023 lalu. Kejaksaan Agung menduga ada indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan investasi DP4. Dana pensiun ini telah digunakan untuk investasi dalam bentuk tanah, saham, reksadana, dan penyertaan modal ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima. 

Kejaksaan menemukan indikasi adanya praktik makelar dan markup harga pembelian tanah di sejumlah lokasi seperti Salatiga, Jawa Tengah; Palembang, Sumatera Selatan; Tangerang, Banten; dan Depok, Jawa Barat. Selain itu, penyidik korps Adhyaksa tersebut menemukan adanya keputusan pembelian saham dan reksadana yang tak memiliki dasar analisis.

Kejaksaan juga menduga keputusan penyertaan modal ke Indoport Utama dan Indoport Prima tidak memenuhi prinsip kehati-hatian. Dalam kasus tersebut, kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp 148 miliar.

(frg/ezr)

No more pages