Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan THR PNS tahun 2024 akan diberikan penuh sebesar 100% paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Artinya, THR akan mulai diberikan pada 22 Maret mendatang.
Bendahara Negara mengatakan penyaluran THR kepada penerima baru akan dilakukan sesudah pihaknya menerima perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.
“Tadi telah disampaikan pembayaran dari THR dan gaji ke-13 sesuai yang disampaikan Pak Mendagri (menteri dalam negeri) adalah paling cepat itu 10 hari kerja sebelum hari raya, hari kerjanya sabtu minggu tidak masuk,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan pembagian THR untuk seluruh pekerja di Indonesia harus dilaksanakan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan keagamaan. Jika merujuk pada kalender Kementerian Agama yang menetapkan Idulfitri 1445 Hijriah pada 10 April 2024, berarti THR setidaknya sudah dicairkan sebelum 3 April mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaa
Surat ini dibagikan kepada seluruh kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk diteruskan pada perusahaan-perusahaan di masing-masing wilayah.
Daftar Besaran THR PNS
Sri Mulyani mengungkap, komponen THR yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), kemudian 100% tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.
Selanjutnya, guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100% tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen. Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Berikut daftar besaran maksimal tunjangan hari raya bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
* Ketua/Kepala Rp26.229.000
* Wakil ketua/wakil kepala Rp24.721.200
* Sekretaris Rp23.420.250
* Anggota Rp23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
* Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
* Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
* Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
* Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
* masa kerja s/d 10 tahun - Rp3.571.050
* masa kerja 10 tahun-20 tahun - Rp3.866.100
* masa kerja di atas 20 tahun - Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
* masa kerja s/d 10 tahun - Rp4.089.750
* masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp4.456.200
* masa kerja di atas 20 tahun - Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
* masa kerja s/d 10 tahun - Rp4.573.800
* masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp4.971.750
* masa kerja di atas 20 tahun - Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
* masa kerja s/d 10 tahun - Rp5.492.550
* masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp5.967.150
* masa kerja di atas 20 tahun - Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
* masa kerja s/d 10 tahun - Rp6.470.100
* masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650
* masa kerja di atas 20 tahun - Rp7.542.150
(lav)