Selain itu, Trubus juga mengatakan bahwa penerapan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, dapat berdampak terhadap transaksi barang lokal oleh wisatawan asing.
Menurut Trubus, wisatawan asing akan enggan membeli oleh-oleh atau cinderamata lokal, hasil perjalanan rekreasi mereka.
“Di Bali itu kan banyak itu foto-foto UMKM yang dibawa ke luar [negeri] kan, malah ada pembalap jadi ke sana untuk penjualan barang-barang lokal ke orang-orang internasional itu, itu malah bisa menjadi kurang juga,” katanya.
Para pelancong yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri kini harus melaporkan terlebih dahulu barang-barang penting yang dibawanya, agar dapat di data kembali barang-barang bawaan saat kembali.
Melaporkan barang-barang tersebut ke Bea Cukai bertujuan agar barang bawaan yang dibawa tersebut tidak dikenakan pungutan negara ketika kembali ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 soal Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Pelancong harus mengunjungi pos bea dan cukai di wilayah kedatangan, untuk melaporkan barang yang akan dibawa kembali. Setelah itu, juga dilengkapi dan disertai dengan indentitas diri dan tiket perjalanan, boarding pass sebelum berangkat ke luar negeri.
(fik/wep)