“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” kata Nirwala.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim.”
Nirwala menambahkan pihaknya berupaya memberipelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).
Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama lintas Kementerian. “Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan,” pungkas dia.
Pada aturan lainnya, Permendag nomor 36 tahun 2023 menetapkan batasan barang bawaan pribadi penumpang untuk kelompok barang yang dibatasi impornya. Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistiyo, memastikan aturan yang resmi berlaku 10 Maret 2024 itu tidak mengganggu aktivitas barang bawaan pribadi penumpang dari dalam ke luar atau sebaliknya (luar ke Indonesia), termasuk yang ingin berwisata.
“Bahwa yang dimaksud dengan pengaturan pemasukan melalui barang bawaan pribadi penumpang ini, tidak termasuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri kemudian dibawa kembali ke Indonesia,” Arif mengklarifikasi.
Permendag berlaku pada barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang. Atau barang kiriman hanya untuk keperluan pribadi dan tidak ditujukan untuk diperdagangkan kepada pihak lain.
Ketentuan impor barang bawaan pribadi penumpang untuk kelompok barang yang dibatasi impornya diatur dalam Lampiran IV Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yang diantaranya adalah:
- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, paling banyak 2 (dua) unit per penumpang dalam 1 (satu) kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, paling banyak 20 (dua puluh) piece per penumpang.
- Alas Kaki, paling banyak 2 (dua) pasang per penumpang.
- Elektronik, paling banyak 5 (lima) unit dan dengan nilai paling banyak FOB USD 1.500 per penumpang.
- Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, paling banyak 5 piece per penumpang.