Peluang Utak-atik UU MD3 Demi Perebutan Kursi Ketua DPR
Mis Fransiska Dewi
24 March 2024 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat menilai pasal 427 UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) sulit untuk kembali direvisi demi memperebutkan kursi ketua DPR periode 2024-2029. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai peraih suara tertinggi dinilai memiliki kekuatan dan hak untuk mempertahankan kursi ketua DPR.
Diketahui PDIP jadi pemegang pemilu pileg 2024 dengan mencatat hasil 25.387.279 suara atau 16,72%, namun sejatinya suara turun dibandingkan kontestasi lima tahun lalu. Pada bagian lain posisi dua, Partai Golkar mengalami lonjakan total perolehan.
Partai Golkar dari hasil resmi perhitungan suaran KPU, yang dibacakan pekan ini, hanya selisih tipis dari PDIP, dengan perolehan 23.208.654 suara atau 15,29%. Terdapat perbedaan 1,43%.
“Kayaknya nggak mungkin (terjadi) karena disitu ada PDIP tapi tergantung bargain [bargaining/tawar-menawar) nya juga,” kata Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana saat dihubungi, dikutip (24/3/2024).
“Tapi kalau dia merasa sudah di lobby dan kelihatannya bisa ada negosiasi lain dan kompensasi yang didapatkan, bisa jadi nggak ada masalah [revisi UU MD3] yang dianggap nguntungin PDIP.”