Bloomberg Technoz, Jakarta - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Addin Maulana menilai kebijakan melapor barang bawaan berharga atau declare ke Bea Cukai adalah hal yang merepotkan. Kebijakan ini dinilai bukan solusi terhadap upaya pemerintah menertibkan praktek jasa penitipan atau jastip.
Menurut dia kebijakan tersebut kurang tepat sasaran karena jumlah penumpang yang menjalani Jastip cenderung lebih sedikit dari pada pelaku perjalanan umum lainnya. Tradisi ini pada dasarnya hanya bagian dari tradisi keramahan sosial saja.
Addin menilai, jastip sebenarnya justru akan merepotkan para pelaku perjalanan ke luar negeri karena harus menyita agenda kegiatan dan menambah beban bagasi.
"Sehingga, jika ditanyakan apakah akan berdampak, maka menurut saya jawabannya iya, namun seberapa besar? saya rasa ini sifatnya inelastis terhadap permintaan, artinya tidak signifikan," jelas Addin kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (23/2/2024).
Sebelumnya, media sosial ramai membahas tentang aturan declare bea cukai. Bukan hanya bagi penumpang yang datang dari luar negeri, tapi aturan serupa ternyata harus dijalankan juga oleh penumpang yang akan ke luar negeri.
Hal ini diprediksi akan mempersulit perjalanan masyarakat karena harus melakukan deklarasi semua barang bawaan.
"95% non jastiper & non blackmarketer ini nantinya HARUS terpaksa tiba di airport di atas 3 jam sebelum keberangkatan, hanya utk rebutan sama calon penumpang lain yang terpaksa daftarin semua bawaannya yang kita nggak tau seberapa banyak," tulis @thepan_316 dalam akun X (sebelumnya twitter), dikutip Sabtu (23/3/2024).
Dilansir dari Instagram Bea Cukai Kualanamu, kebijakan ini diterapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 soal Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan awak sarana pengangkut. Layanan ini diklaim tidak dipungut biaya.
Namun memang menuntut para penumpang untuk datang lebih awal karena harus melaporkan declare barang bawaan. Hal ini diklaim sebagai cara agar barang berharga yang dibawa tersebut tidak dikenakan pungutan negara.
"Pembatasan barang masuk ke suatu negara sebenarnya bukan hal baru. Banyak negara di dunia juga cenderung lebih ketat dibandingkan dengan Indonesia. Tujuannya melindungi dan menjaga agar perdagangan di dalam negeri kondusif," ujar Addin.
Akan tetapi, menurut dia, kebijakan ini harus diterapkan secara berimbang.
(prc/frg)