Hal ini diprediksi akan mempersulit perjalanan masyarakat karena harus melakukan deklarasi semua barang bawaan.
"95% non jastiper & non blackmarketer ini nantinya HARUS terpaksa tiba di airport di atas 3 jam sebelum keberangkatan, hanya utk rebutan sama calon penumpang lain yang terpaksa daftarin semua bawaannya yang kita nggak tau seberapa banyak," tulis @thepan_316 dalam akun X (sebelumnya twitter), dikutip Sabtu (23/3/2024).
Dilansir dari Instagram Bea Cukai Kualanamu, kebijakan ini diterapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 soal Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan awak sarana pengangkut. Layanan ini diklaim tidak dipungut biaya.
Namun memang menuntut para penumpang untuk datang lebih awal karena harus melaporkan declare barang bawaan. Hal ini diklaim sebagai cara agar barang berharga yang dibawa tersebut tidak dikenakan pungutan negara.
"Pembatasan barang masuk ke suatu negara sebenarnya bukan hal baru. Banyak negara di dunia juga cenderung lebih ketat dibandingkan dengan Indonesia. Tujuannya melindungi dan menjaga agar perdagangan di dalam negeri kondusif," ujar Addin.
Akan tetapi, menurut dia, kebijakan ini harus diterapkan secara berimbang.
(prc/frg)