Isi Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK, Minta Pemilu Diulang
Pramesti Regita Cindy
23 March 2024 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan dengan nomor 02-03/AP3/Pan.MK/03/2024 tersebut, Ganjar-Mahfud mengajukan dua petitum utama.
Pertama, tim hukum meminta hakim MK menggugurkan pasangan calon nomor urut 02 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Menurut hemat kami [Prabowo-Gibran] telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).
Sebelumnya, putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa melenggang menjadi cawapres usai MK mengabulkan gugatan pasal batas usia pada UU Pemilu. Putusan tersebut menuai kontroversi karena dipimpin paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK yaitu Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menetapkan Anwar Usman telah melanggar etik karena ikut dalam sidang tersebut. MKMK mencopot Anwar dari kursi Ketua MK dan melarangnya ikut sidang PHPU dan Pilkada.