Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sudah sanksi etik berat kepada Anwar Usman. Adik Ipar Jokowi ini dinilai melanggar aturan etik karena memimpin sidang yang penuh konflik kepentingan bagi dirinya dan Gibran. 

MKMK kemudian mencopot Anwar dari posisi Ketua MK. Selain itu, majelis etik juga melarang Anwar untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambil putusan PHPU Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hanya pada kasus yang ada potensi konflik kepentingan dengan Anwar.

Berdasarkan putusan tersebut, Anwar Usman seharusnya sama sekali tak boleh ikut sidang PHPU Pilpres 2024. Meski diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo, namun perkara tersebut kental kepentingan bagi Gibran.

Keputusan KPU tentang kemenangan Prabowo-Gibran menjadi kuat usai MK menolak seluruh gugatan PHPU tersebut. Demikian pula sebaliknya, langkah Gibran menjadi wakil presiden berpotensi terhambat jika MK mengabulkan gugatan PHPU.

"Keputusannya [Anwar Usman ikut atau tidak] nanti jelang sidang saja," kata Suhartoyo.

(red/frg)

No more pages