Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menjadi sorotan menjelang pelaksanaan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di lembaga tersebut. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan terhadap penetapan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Gibran sendiri adalah keponakan dari Anwar Usman. Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebelumnya dituduh membantu Gibran maju sebagai cawapres usai mengabulkan gugatan pasal batas usia di UU Pemilu.

Apakah Anwar akan kembali ikut sidang yang berkaitan dengan kepentingan Gibran?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengklaim lembaganya belum mengambil keputusan. Dia mengklaim, para hakim masih harus menggelar rapat untuk menentukan posisi Anwar Usman pada sidang PHPU mendatang.

"Ya nanti tentunya akan dirapatkan hakim dikaitkan dengan putusan MKMK [Majelis Kehormatan MK] juga jadi sikap pastinya menjelang persidangan," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Hakim Konstitusi Suhartoyo saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sudah sanksi etik berat kepada Anwar Usman. Adik Ipar Jokowi ini dinilai melanggar aturan etik karena memimpin sidang yang penuh konflik kepentingan bagi dirinya dan Gibran. 

MKMK kemudian mencopot Anwar dari posisi Ketua MK. Selain itu, majelis etik juga melarang Anwar untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambil putusan PHPU Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hanya pada kasus yang ada potensi konflik kepentingan dengan Anwar.

Berdasarkan putusan tersebut, Anwar Usman seharusnya sama sekali tak boleh ikut sidang PHPU Pilpres 2024. Meski diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo, namun perkara tersebut kental kepentingan bagi Gibran.

Keputusan KPU tentang kemenangan Prabowo-Gibran menjadi kuat usai MK menolak seluruh gugatan PHPU tersebut. Demikian pula sebaliknya, langkah Gibran menjadi wakil presiden berpotensi terhambat jika MK mengabulkan gugatan PHPU.

"Keputusannya [Anwar Usman ikut atau tidak] nanti jelang sidang saja," kata Suhartoyo.

(red/frg)

No more pages