Logo Bloomberg Technoz

Prabowo-Gibran Digugat, Anwar Usman Ikut Sidang PHPU di MK?

Redaksi
23 March 2024 19:30

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menjadi sorotan menjelang pelaksanaan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di lembaga tersebut. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan terhadap penetapan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Gibran sendiri adalah keponakan dari Anwar Usman. Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebelumnya dituduh membantu Gibran maju sebagai cawapres usai mengabulkan gugatan pasal batas usia di UU Pemilu.

Apakah Anwar akan kembali ikut sidang yang berkaitan dengan kepentingan Gibran?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengklaim lembaganya belum mengambil keputusan. Dia mengklaim, para hakim masih harus menggelar rapat untuk menentukan posisi Anwar Usman pada sidang PHPU mendatang.

"Ya nanti tentunya akan dirapatkan hakim dikaitkan dengan putusan MKMK [Majelis Kehormatan MK] juga jadi sikap pastinya menjelang persidangan," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Hakim Konstitusi Suhartoyo saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)