Logo Bloomberg Technoz

"Itu uang untuk bantuan bencana banjir," kata Sahroni.

Jaksa Penuntut Umum KPK telah mendakwa SYL menerima uang mencapai Rp85 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian selama 2020-2023. Dia diduga menerima Rp44,5 miliar dari tindak pidana pemerasan, dan Rp40,6 miliar dari gratifikasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain SYL, dua pejabat Kementan juga dijerat yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

Mereka diduga memaksa sejumlah pejabat eselon I dan II Kementan untuk menyetorkan uang secara periodik sebagai jaminan jabatan tersebut. Uang kemudian digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga; termasuk sumbangan ke Partai Nasdem.

(red/frg)

No more pages