Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ingatkan pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam imbauannya, bendahara negara tersebut mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 jatuh pada tanggal 31 Maret 2024, dan proses pelaporannya dapat dilakukan secara elektronik.
"Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak," ujar Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, dikutip Sabtu (23/3/2024)
Sri Mulyani juga mengkonfirmasi bahwa hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, yang mengalami peningkatan sebesar 7,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam [Kamis] adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk," jelasnya.
"Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak," tuturnya.
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyampaikan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Setiap informasi dalam SPT harus diisi dengan akurat, lengkap, dan jelas. Regulasi terkait pelaporan SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sesuai dengan undang-undang tersebut, pemerintah mewajibkan semua Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan SPT dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.
(prc/del)