Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah banyak diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia. 

Melalui akun media sosial X (Twitter) @TMCPolda Metro memberikan informasi mengenai apa saja jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE. 

Untuk diketahui, ETLE dapat menyasar kepada berbagai pelanggar baik itu pengguna kendaraan roda dua, maupun roda empat. Berikut jenis-jenis pelanggarannya: 

1. Pelanggaran ganjil-genap 
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan,
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan 
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus (ETLE Mobile)
7. Tidak menggunakan helm  
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan 
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 3 orang (ETLE Mobile) 
11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile) 
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)

Adapun cara untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik sebagai berikut:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang 

  • Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan.
  • Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
  • Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
  • Klik Bayar

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia

3. Ambil barang bukti

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti.

(prc/del)

No more pages