1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan.
- Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik Bayar
2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
3. Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti.
(prc/del)
No more pages