Pengusaha Indonesia Digugat di Singapura Terkait Pinjaman Rp3 T
News
23 March 2024 13:00
Megawati Wijaya - Bloomberg News
Bloomberg, Pengadilan Singapura menunda sidang atas gugatan yang diajukan oleh Ares Management Corp dan pemberi pinjaman lainnya terhadap pengusaha Indonesia David Salim atas tuduhan penghinaan terhadap pengadilan. Ini merupakan perkembangan terbaru dalam pertarungan hukum mereka yang berlarut-larut terkait pinjaman senilai US$200 juta.
Hakim Chua Lee Ming dari Mahkamah Agung Singapura mengatakan dalam sidang Jumat (22/03/2024) bahwa penundaan hingga minimal 19 April akan memberi Salim lebih banyak waktu untuk mengajukan tanggapannya.
Para kreditor, termasuk Tor Investment Management, menuduh dalam permintaan mereka untuk perintah penahanan bahwa Salim, sebagai sponsor perusahaan peminjam, terus-menerus melanggar perintah anti-gugatan pengadilan untuk berhenti menggugat mereka terkait pinjaman tersebut.
Kasus ini menggambarkan risiko bagi pemberi pinjaman kredit swasta global dalam mengejar keuntungan tinggi di wilayah hukum asing di negara berkembang.