Berikut daftar besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala Rp26.229.000
- Wakil ketua/wakil kepala Rp24.721.200
- Sekretaris Rp23.420.250
- Anggota Rp23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- masa kerja s/d 10 tahun - Rp3.571.050
- masa kerja 10 tahun-20 tahun - Rp3.866.100
- masa kerja di atas 20 tahun - Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- masa kerja s/d 10 tahun - Rp4.089.750
- masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp4.456.200
- masa kerja di atas 20 tahun - Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- masa kerja s/d 10 tahun - Rp4.573.800
- masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp4.971.750
- masa kerja di atas 20 tahun - Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- masa kerja s/d 10 tahun - Rp5.492.550
- masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp5.967.150
- masa kerja di atas 20 tahun - Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- masa kerja s/d 10 tahun - Rp6.470.100
- masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650
- masa kerja di atas 20 tahun - Rp7.542.150
(red)