Logo Bloomberg Technoz

Cek Rekening, Segini THR 2024 yang Diterima PNS dan Pensiunan

Redaksi
23 March 2024 09:30

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan telah cair pada Jumat (22/03/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan pencairan THR telah dilakukan berdasarkan pengajuan satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

“Demikian pula pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (22/4/2024).

Pencairan THR untuk para penerima pensiun juga telah dilakukan pada Jumat, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tgl 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” tuturnya.