ESDM Jadikan Nilai Investasi Syarat Perpanjangan Izin Tambang
Dovana Hasiana
22 March 2024 20:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan skema percepatan izin usaha pertambangan yang akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 bakal didasari oleh perhitungan nilai investasi masing-masing perusahaan tambang.
Sekadar catatan, PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara salah satunya mengatur tentang perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai perpanjangan izin tambang. Sebab, perusahaan yang berinvestasi dalam jumlah besar tentu membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak dan ketersediaan sumber daya dan cadangan di Indonesia.
“Kalau dulu mintanya [paling cepat] 5 tahun, sekarang kalau investasinya besar, dia kan harus kita pastikan bahwa bahan bakunya ada,” ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Jumat (22/3/2024).
Dalam kaitan itu, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan bisa dipercepat tergantung dari besaran investasi, dari sebelumnya paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.