“Tapi bukan berarti jumlahnya itu sendiri menjadi target, itu konsekuensi langkah-langkah penyehatan yang kami lakukan,” tutur Mahendra.
Lebih lanjut, ia mengatakan langkah-langkah yang ditempuh OJK utamanya dilakukan agar para BPR yang tidak memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku dapat menjadi patuh. Dalam hal ini, Mahendra juga memastikan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap BPR yang masih belum memenuhi syarat tersebut.
“Bahwa melihat dari beberapa waktu terakhir ini dari segi tingkat kesehatan, governance, dan juga tingkat risko adanya fraud, konsekuensinya bahwa jumlah dari BPR yang tidak memenuhi syarat tadi itu ya dengan sendirinya harus dikurangi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menggelontorkan dana mencapai Rp300 miliar untuk membayarkan klaim nasabah dari BPR bangkrut sampai Maret 2024.
"Kira-kira [kita sudah] bayar nasabah BPR bangkrut sekitar Rp300 miliar yang dikeluarkan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Purbawa memperkirakan, BPR yang berpotensi kembali bangkrut tersebut tak akan melebihi dari Rp1 triliun. Sehingga, kata dia, LPS menjamin untuk membayar klaim simpanan nasabah BPR itu.
Meski begitu, dia juga mengatakan bahwa setidaknya jumlah total BPR yang diperkirakan akan jatuh mencapai 500 BPR, itu akan berimbas kepada dampak sosial masyarakat.
Respons itu dia utaranyakan menyusul adanya rencana OJK untuk memangkas jumlah BPR yang semula dari 1.500 bank menjadi hanya 1.000 bank.
(azr/spt)