Sebab, masing-masing rumah tangga tentu memiliki kendaraan dengan jenis yang berbeda.
Namun, Arifin memastikan revisi aturan tersebut bakal terbit sebelum pergantian pemerintahan pada Oktober 2024.
“Tidak [sampai ke pemerintahan baru], mudah-mudahan bisa diselesaikan. Supaya ke depan bisa lebih [tepat sasaran],” imbuhnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bakal rampung dalam waktu dekat.
Menteri ESDM Arifin Tasrif membuka peluang bahwa revisi perpers —yang akan mengatur kriterian kendaraan yang boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina jenis Solar dan Pertalite — tersebut bakal rampung pada kuartal II-2024.
Walau demikian, dia tidak membocorkan detail tanggal pasti penyelesaian revisi aturan tersebut akan diterbitkan. Dia hanya menggarisbawahi revisi aturan bakal rampung dalam beberapa waktu mendatang dan implementasi bakal dilakukan pada tahun ini.
“Mudah-mudahan [rampung pada kuartal II-2024]. Harus selesai, targetnya tahun ini harus jalan, jadi dalam beberapa bulan ini lah [revisi Perpres] selesai. Kan drafnya sudah setahun,” ujar Arifin saat dimintai konfirmasi, ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2024).
Nantinya, terdapat kategori kendaraan yang bakal diatur untuk mengakses bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Sebagai gambarannya, pemerintah bakal membatasi pembelian Solar hanya untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok dan angkutan umum.
Hal ini dilakukan agar masyarakat umum tidak terbebani karena jenis angkutan umum tersebut tetap menggunakan solar yang disubsidi pemerintah.
“Revisi Perpres No. 191/2014 dilakukan agar alokasi BBM tepat sasaran, itu semuanya kan harus tepat sasaran. Kalau tidak, pemerintah rugi dan yang menikmati adalah orang yang tidak tepat,” ujar Arifin.
(dov/spt)