PPN Naik Jadi 12% Ramai Ramai Diprotes, Ini Respon Airlangga
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 March 2024 18:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mendapatkan respon negatif dari kalangan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pun menjawab kritikan dengan mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP).
Ia menjelaskan, selama bunyi UU HPP menyatakan kenaikan PPN menjadi 12% akan berlaku pada tahun 2025, maka kebijakan tersebutlah yang akan menjadi keputusan pemerintah.
Meskipun demikian, ia mengatakan jika keputusan tersebut sudah final maka pemerintah akan memasukkannya ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dibahas dalam waktu mendatang.
“Tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam Undang-Undang APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” tutur Airlangga saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat komite DNKI, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).