Logo Bloomberg Technoz

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan THR PNS tahun 2024 akan diberikan penuh sebesar 100% paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Artinya, THR akan mulai diberikan pada 22 Maret mendatang.

Bendahara Negara mengatakan penyaluran THR kepada penerima baru akan dilakukan sesudah pihaknya menerima perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.

“Tadi telah disampaikan pembayaran dari THR dan gaji ke-13 sesuai yang disampaikan Pak Mendagri (menteri dalam negeri) adalah paling cepat itu 10 hari kerja sebelum hari raya, hari kerjanya sabtu minggu tidak masuk,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani mengungkap, komponen THR yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), kemudian 100% tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.

Selanjutnya, guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100% tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen. Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Daftar THR dan Gaji 13 PNS 2024

Berikut daftar besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

* Ketua/Kepala                              Rp26.229.000
* Wakil ketua/wakil kepala          Rp24.721.200
* Sekretaris                                     Rp23.420.250
* Anggota                                        Rp23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

* Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya     Rp20.738.550
* Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama                             Rp16.262.400
* Eselon III/pejabat administrator                                               Rp11.535.300
* Eselon IV/pejabat pengawas                                                      Rp8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat
* masa kerja s/d 10 tahun - Rp3.571.050
* masa kerja 10 tahun-20 tahun - Rp3.866.100
* masa kerja di atas 20 tahun -  Rp4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat
* masa kerja s/d 10 tahun - Rp4.089.750
* masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp4.456.200
* masa kerja di atas 20 tahun - Rp4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat
* masa kerja s/d 10 tahun - Rp4.573.800
* masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp4.971.750
* masa kerja di atas 20 tahun - Rp5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat       
* masa kerja s/d 10 tahun - Rp5.492.550
* masa kerja 10 tahun - 20 tahun - Rp5.967.150
* masa kerja di atas 20 tahun - Rp6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat
* masa kerja s/d 10 tahun - Rp6.470.100
* masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650
* masa kerja di atas 20 tahun - Rp7.542.150

(lav/frg)

No more pages